Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Ingatkan Kualitas Pertumbuhan Ekonomi dalam Penetapan Perubahan KUA PPAS 2023

oleh

“Demikian juga dengan target tingkat pengangguran terbuka RPJMD tahun 2026 adalah sebesar 5,94 persen sedangkan target tahun 2024 adalah sebesar 5,70 persen,” paparnya.

Irsyad menyampaikan, kondisi itu disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD karena disusun pada masa pandemi Covid-19. “Apabila tidak dilakukan midterm review maka dalam dua tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari kepala daerah
untuk pembangunan karena target RPJMD sudah tercapai,” ulasnya.

Dia menjelaskan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023 disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat pada 14 Agustus 2023 lalu untuk menyikapi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS tahun 2023. Kesepakatan bersama terhadap perubahan yang ditetapkan tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun 2023.

“Sesuai dengan mekanisme, pembahasan telah dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah mulai dari pembahasan di tingkat komisi sampai kepada tingkat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” sebutnya.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam rapat paripurna tersebut mengungkapkan, APBD tahun 2023 dihadapkan kepada kondisi yang tidak mudah. Di satu sisi membutuhkan alokasi belanja yang cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program prioritas namun di sisi lain
secara bersama juga mengalami keterbatasan fiskal.

Menarik dibaca