Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum

oleh

“Selain itu juga guna melakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2021-2026,” sebut wako.

Perubahan RPJMD Kota Padang 2019-2024 ini kata wali kota, tentu menjadi tonggak penting Pemko Padang dalam mengarungi tiga tahun menjelang akhir periode RPJMD 2019-2024.

“Oleh karena itu tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan dan pagu indikatif kerangka pendanaan serta indikator kinerja yang kita susun ini merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.”

“Begitu juga kepada seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber data yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan sekaligus mewujudkan visi dan misi serta program unggulan (progul) Kota Padang,” tambah wako.

“Kita berharap gambaran umum pokok-pokok perubahan pada RPJMD Kota Padang 2019-2024 ini dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Semoga untuk penyempurnaannya dapat dibahas bersama DPRD Kota Padang melalui rapat-rapat dewan selanjutnya,” pungkas Hendri Septa menyampaikan. (Salih/Adv)

Menarik dibaca