Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Retribusi Jasa Umum
Lebih lanjut Hendri Septa menambahkan pihak ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam Perda tersebut.
“Kita akan mensosialisasikan secara masiv kepada masyarakat agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Diantaranya yakni retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi lainnnya,” pungkas wako mengakhiri.
Rapat Paripurna pada Senin, 15 November 2021 tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa juga menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.
“Dalam pelaksanaan RPJMD Kota Padang 2019-2024 yang telah dilaksanakan dalam RKPD dan APBD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, mengalami beberapa hal yang mendasari perubahan terhadap RPJMD tersebut,” terangnya.
Antara lain hal itu dikarenakan jelas wako, seiring terbitnya beberapa peraturan baru dari Pemerintah Pusat, kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target indikator kinerja pembangunan Kota Padang, serta target pendapatan daerah baik dari pendapatan transfer maupun dari pendapatan asli daerah (PAD).