Orang nomor satu itu menyebut, Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi atau Pusat.
“Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru di sahkan ini,” cetusnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Retribusi Jasa Umum
Lebih lanjut Hendri Septa menambahkan pihak ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam Perda tersebut.
“Kita akan mensosialisasikan secara masiv kepada masyarakat agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Diantaranya yakni retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi lainnnya,” pungkas wako mengakhiri.