Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang.

Pada kesempatan itu juga hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Arfian beserta para Asisten dan semua Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) hari ini,” ungkap walikota saat Rapat Paripurna tentang Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Ranperda dimaksud di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin, 15 November 2021.

Menarik dibaca