Saat ini, lanjut Nevi, Pandemi Covid-19 telah menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja, yang lebih menyukai belanja secara online. Jumlah UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital baru mencapai 12 juta pelaku usaha berdasarkan data Kementerian Koperasi UKM per Februari 2021.
“Ini artinya baru 13 % dari total 64 juta pelaku UMKM, masih sangat kecil,” jelas Nevi.
Nevi merujuk pada Undang Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dimana ada pengaturan kebijakan 40% belanja barang dan jasa pemerintah diperuntukan bagi UMKM. Amanah UU Cipta kerja, harus dioptimalkan khususnya di masa pandemi ini. Belanja barang dan jasa BUMN bisa melibatkan UMKM, sehingga UMKM masuk dalam rantai pasok bagi industri di BUMN dan perusahaan swasta
“Ketika digitalisasi UMKM dan perbaikan data ini sudah terbentuk dengan kokoh, kedepannya diharapkan akan terjadi banyak efisiensi dan efektifitas dalam menjalankan usaha di kalangan UMKM. UMKM secara bertahap pada setiap levelnya secara berkala dapat merubah levelnya yang mikro jadi kecil, yang kecil jadi menengah dan yang menengah sudah keluar dari lingkaran UMKM. Selain itu, pertumbuhan UMKM baru juga diharapkan dapat semakin tumbuh dan berkembang lebih banyak secara kuantitas,” pungkas Nevi Zuairina.