“Tentu yang menjadi pemikiran bagi kita untuk lebih pasnya cara pengelolaan sampah di Agam tentu yang cenderung mengarah kepada kebiasaan umum,” ungkap Ali Fuadi.
Masrizal anggota Komisi III juga mengatakan bahwa Ranperda tentang pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang bersih dari sampah. Guna menunjang kelestarian lingkungan karena volume sampah makin hari makin meningkat. “Kepada pelaku usaha perlu diatur bagaimana cara pengurangan sampah disetiap kegiatan usaha. Untuk mencerminkan lingkungan usaha yang bersih dan itu perlu penangganan serius dari pemerintah daerah. Itulah dasar dari Komisi III DPRD Agam untuk melahirkan Perda tentang pengelolaan sampah,” katanya.
IRMAN NAIM