Lebih lanjut Ali Fuadi mengatakan bahwa mengenai penganggaran pengelolaan sampah di Agam perlu beberapa kajian mulai dari jenis sampah dan perlu melihat kebiasaan masyarakat Agam yang beragam, dikarenakan pola kesadaran dari masyarakat atau warga pinggiran “Seperti yang berbatas langsung dengan Bukittinggi dan juga pusat kota Lubuk Basung. Pengelolaan sampah yang sudah dilakukan selama ini juga perlu di kaji ulang,” katanya.
“Tentu yang menjadi pemikiran bagi kita untuk lebih pasnya cara pengelolaan sampah di Agam tentu yang cenderung mengarah kepada kebiasaan umum,” ungkap Ali Fuadi.
Masrizal anggota Komisi III juga mengatakan bahwa Ranperda tentang pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang bersih dari sampah. Guna menunjang kelestarian lingkungan karena volume sampah makin hari makin meningkat. “Kepada pelaku usaha perlu diatur bagaimana cara pengurangan sampah disetiap kegiatan usaha. Untuk mencerminkan lingkungan usaha yang bersih dan itu perlu penangganan serius dari pemerintah daerah. Itulah dasar dari Komisi III DPRD Agam untuk melahirkan Perda tentang pengelolaan sampah,” katanya.