Ranperda Sampah DPRD Agam Hadirkan Praktisi Hukum

oleh

Lebih lanjut Ali Fuadi mengatakan bahwa mengenai penganggaran pengelolaan sampah di Agam perlu beberapa kajian mulai dari jenis sampah dan perlu melihat kebiasaan masyarakat  Agam  yang beragam,  dikarenakan  pola kesadaran  dari masyarakat atau warga pinggiran “Seperti yang berbatas langsung dengan Bukittinggi  dan juga pusat kota Lubuk Basung. Pengelolaan sampah yang sudah dilakukan  selama ini juga perlu di kaji ulang,” katanya.

“Tentu yang menjadi pemikiran  bagi kita untuk lebih pasnya cara pengelolaan  sampah  di Agam  tentu  yang cenderung  mengarah kepada  kebiasaan umum,” ungkap Ali Fuadi.

Masrizal anggota Komisi III juga mengatakan bahwa Ranperda tentang pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang bersih dari sampah. Guna menunjang kelestarian lingkungan karena volume sampah makin hari makin meningkat. “Kepada pelaku usaha perlu diatur bagaimana cara pengurangan sampah disetiap kegiatan usaha. Untuk mencerminkan lingkungan usaha yang bersih dan itu perlu penangganan serius dari pemerintah daerah.  Itulah dasar dari Komisi III DPRD Agam untuk melahirkan Perda tentang pengelolaan sampah,” katanya.

Menarik dibaca