Ranperda Sampah DPRD Agam Hadirkan Praktisi Hukum

oleh

Spirit Sumbar – Komisi III DPRD Kabupaten Agam mengadakan pembahasan  Ranperda Inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Agam tentang pengelolaan Sampah.

Rapat  yang dipimpin oleh wakil Ketua Komisi III Ali Fuadi, berlangsung di hotel Daima Padang, Senin (8/8/2016) malam

Juga yang dihadiri Anggota Komisi III DPRD Agam, juga menghadirkan tenaga  ahli /praktisi hukum Prenadin Ade Gustara.SH.MS., dan pakar lingkungan dari Unand, Dr.Eng. Slamet Raharjo. Acara tersebut juga diikuti pendamping dari Sekretariat DPRD dan Humas DPRD Agam .

Tenaga Ahli Prenadin Ade Gustara dalam ekposnya mengatakan bahwa perlu  ada kajian yang mendalam  tentang Ranperda Sampah ini. juga, perlu punya target yang jelas terhadap  keberhasilan pengelolaan sampah. “Ini  tergantung kepada lembaga yang membidanginya. Disamping partisipasi dan perilaku  masyarakat perlu juga diatur dalam perda tersebut,” paparnya.

Sementara Wakil ketua Komisi III DPRD Kabupaten Agam Ali Fuadi meminta Ranperda ini bisa cepat diselesaikan. Supaya cara pengelolaan sampah,  baik itu sampah organik maupun non organik serta sampah industri bisa dikelola dengan baik di Agam,” ujarnya.

Menarik dibaca