Meskipun secara umum pengelolaan keuangan daerah telah cukup baik, lanjut Supardi, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dan perlu di dalami dalam pembahasannya, diantaranya PAD masih mengandalkan PKB dan BBNKB dengan realisasi rata-rata setiap tahunnya di atas 105 %.
“Oleh karena realisasi setiap tahun selalu di atas 105 %, tentu perlu di dalami apakah karena target yang ditetapkan terlalu rendah. Sisa belanja pegawai cukup besar yaitu sebesar Rp. 108.651.102.865,- atau lebih kurang 6 % dari yang dialokasikan,” terang Supardi.
Sisa belanja pegawai ini jauh di atas acres gaji sebesar 2.5 %. Perlu didalami, apakah besarnya sisa belanja pegawai ini disebabkan karena tidak akuratnya data kepegawaian sebagai basis menghitung besaran belanja pegawai atau karena realisasi yang rendah.
Alokasi belanja modal yang terkait dengan infrastruktur pelayanan publik yang dialokasikan baru sebesar Rp. 378.135.131.477,56 atau lebih kurang 6 % dari total belanja daerah.
Alokasi ini jauh dari yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana untuk belanja infrasturktur pelayanan publik, dialokasikan secara bertahap sebesar 40 % dari total belanja daerah.
SILPA dari APBD Tahun 2022 hanya sebesar Rp. 289.279.692.879,38,-.