Pemerintah daerah telah menyusun KUA-PPAS tahun 2017 paralel dengan pembentukan Perda tentang perangkat daerah dengan mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri No.061/2911/SJ sebagai tindak lanjut Peraturan No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. “Pemerintah daerah telah menyusun KUA-PPAS tahun 2017 berdasarkan pada urusan pemerintah dan rancangan organisasi perangkat daerah yang baru,” terang wakil bupati.
Sementara itu, jawaban atas pertanyaan Fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Agam, terkait langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan untuk pembenahan PDAM dari aspek keuangan, operasional, administrasi dan SDM.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan adalah dengan cara meningkatkan upaya penagihan, melakukan efisiensi atas beban operasional, meningkatkan cakupan pelayanan dan meningkatkan pertumbuhan pelanggan, meningkatkan kualitas air distribusi dan lainya.”Kita menargetkan berdasarkan Corperate Plan 2015 sampai 2019 jumlah pelanggan PDAM sampai tahun 2019 ditargetkan bertambah 3.848 sambungan dari yakni dari sebelumnya 11.913 sambungan menjadi 15.761 sambungan,” kata Wakil bupati.