Ranperda OPD, Wabup Agam Sampaikan Nota Jawaban

oleh

Spirit Sumbar – Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria Dt. Tumangguang Putiah menyampaikan Nota Jawaban Bupati Agam atas pemandangan umum fraksi DPRD setempat terhadap Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Agam diaula DPRD Agam, Rabu (14/9).

Nota jawaban itu disampaikan atas pendapat dari tujuh fraksi pada sidang paripurna tanggal 1 September 2016. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lazuardi Erman, dihadiri Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra bersama wakil DPRD Agam lainnya, anggota DPRD Agam, Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, Martias Wanto dan pimpinan SKPD Agam.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Agam menyampaikan tahap ketiga dari pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta rancangan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Non Kas pemerintah daerah kepada PDAM Kabupaten Agam.

“Tahap ini kami ingin menjelaskan lebih lanjut berbagai materi yang ditanggapi fraksi saat paripurna pada 1 September 2016 dalam menyamakan presepsi dan menambah pemahaman materi kedua Ranperda,” katanya. Salah satunya mengenai sejauh mana pemerintah daerah menyiapkan KUA-PPAS tahun anggaran 2017 yang sesuai dengan susunan perangkat daerah yang baru.

Menarik dibaca