Oleh Adrian Tuswandi (Komisioner KI Sumbar 2014 – 2023)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat telah memasuki tahap finalisasi.
Ranperda KIP nama singkat yang sering ditulis pers merupakan ikhtiar regulasi dilakukan DPRD Sumbar. Dalam hal ini Komisi DPRD Sumbar untuk memberi penguatan dan percepatan tentang regulasi daerah. Tujuannya untuk mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ranperda KIP menjadi rencana regulasi yang diiniasiasi DPRD dan telah melawati prosedur baku terkait pengusulan Ranperda usulan DPRD atau Ranperda inisiatif.
Ranperda KIP sudah disetujui DPRD secara kelembagaan menjadi Ranperda Inisiatif menjelang akhir 2021. Ranperda KIP pun sudah memiliki draft akademik yang disusun oleh akademisi Unand.
Ranperda ini juga sudah disampaikan pada paripurna dan sudah dilakukan penggalian. Baik ke Komisi Informasi Pusat, sharing ke provnsi yang sudah duluan memiliki Perda KIP
Ranperda KIP sebuah karya fundamental dari DPRD bersama Pemprov Sumbar nantinya jika disahkan sebagai Perda KIP Sumbar.
Ranperda KIP penulis yakini akan menjadi kekuatan regulasi di daerah. Dimana, saling melengkapi dengan regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik saat ini.
Yaitu UU 14 tahun 2008 tentang KIP, PP 61 tahun 2010, Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menjadi Perki upgrading dari Perki 1 tahun 2010 lalu.
Pasti ada yang bertanya, buat apa harus ada Ranperda, kok tidak memakai regulasi UU saja.
Penulis mahfum dengan pertanyaan tersebut. Tapi yang pasti keterbukaan informasi publik adalah sebuah keharusan dan bentuk konkrit dari menyatakan good and clean government.
Ranperda KIP tentu memberi penguatan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dalam membuktikan komitmen keterbukaan informasi publiknya. Selama ini krsan setengah hati terasa soal keterbukaan informasi publik.