KIP UU 14 Tahun 2008 sifatnya umum harus ada penjabaran detil yang memilik muatan dan akrakter Sumbar. “DPRD usulkan prakarsa Ranperda KIP dalam penyelenggaran pemerintah daerah, sehingga menjadi landasan hukum kedepannya,” ujar Sekreatrias Komisi I DPRD Sumbar.
Setiap orang berhak tahu tentang rencana pelaksanaan dan evaluasi. “Ranperda ini membuka ruang partisipasi publik untuk clean dan celar governance di Sumbar,” ujar Nurnas.
Ranperda tentang KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah terdiri dari 16 Bab kata HM Nurnas termasuk mempertegas potitioning Komisi Informasi, Sekretaraiat Komsi Informasi dan penataan kelolaan lembaga Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Momentum penyampaian Ranperda inisiatif tentang keterbukaan informasi publik pas. Yakni bertepatan dengan Hari HAM. Keterbukaan informasi publik jaminan memenuhi HAM masyarakat seperti diatur Pasal 28F UUD 1945,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) Nofal Wiska didampingi Komisioner KI bidang kelembagaan Tanti Endang Lestari di DPRD Sumbar. (kisb)