Ranperda inisiatif dibuat DPRD adalah proses terbalik dari Ranperda yang diajukan pemerintah provinsi. Tapi nanti ujungnya sama yaitu menjadi Perda Provinsi.
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan gubernur.
Perda provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karenanya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (***)