Penulis juga mengaanalisa wajar saja OPD dan badan publik di daerah sepelekan pengelolaan keterbukaan informasi publik. Karena ada dualisme kewenangan terkait UU 14 tahun 2008. Di pusat yang menonjol adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sementara pemerintah daerah itu induk semangnya ada di Kementerian Dalam Negeri.
Celah ini mungkin membuat OPD atau badan publik di daerah tak menghiraukan pengelolaan informasi sesuai ketentuan. Ada Permendagri 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik di Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Tapi itu baru regulasi yang tak secara berkala diberi penguatan ke pemerintah daerah.
Nah solusi celah dan membuat legitimatenya KIP adalah Perda, ini akan mengikat kepatuhan pemerintah daerah dan jajarannya terhadap kebijakan ketebrukaan informasi publik.
Diyakini dengn Ranperda KIP sah menurut inisiator Ranperda HM Nurnas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama mapun pembantu tidak menjadi lampu togok lagi. Hidup saat ada minyak yaitu tuntutan keterbukaan informasi publik diajukan sengekta informasi publik ke Komisi Informasi atau ke Polisi. Atau pudur kalau sengketa informasi publik tidak ada.
Ingat masyarakat global makin cerdas. Satu permohonan informasi tentang realisaai APBD saja, sekali kirim kini bisa sampai ke seluruh OPD. Menghadapi kecerdasan publik adalah berbenah total dan bekerja serta melayani dengan regulasi.