Ranperda Keterbukaan Informasi Publik

oleh

Terkesan di pikiran OPD ikut serius dan tidak serius toh tak ada ngaruhnya kok. Komisi Informasi hanya bisa memberi lavel badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif atau tidak informatif sekalipun. Tidak ada reward dan phunis bagi OPD.

Ungkapan itu ada juga benarnya, tapi sebagai OPD yang badan publik jelas banyak salahnya. Karena yang dilakukan Komisi Informasi bagian dari pelaksanaan UU 14 tahun 2007 dan PP 61 tahun 2010.

Kalau OPD bersikap setengah hati tentu itu pengangkangan terhadap hukum postif yang sah di negara ini.

Penulis juga mengaanalisa wajar saja OPD dan badan publik di daerah sepelekan pengelolaan keterbukaan informasi publik. Karena ada dualisme kewenangan terkait UU 14 tahun 2008. Di pusat yang menonjol adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sementara pemerintah daerah itu induk semangnya ada di Kementerian Dalam Negeri.

Celah ini mungkin membuat OPD atau badan publik di daerah tak menghiraukan pengelolaan informasi sesuai ketentuan. Ada Permendagri 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik di Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Tapi itu baru regulasi yang tak secara berkala diberi penguatan ke pemerintah daerah.

Menarik dibaca