Pasti ada yang bertanya, buat apa harus ada Ranperda, kok nggak pakai regulasi UU saja.
Penulis mahfum dengan pertanyaan tersebut. Tapi yang pasti keterbukaan informasi publik adalah sebuah keharusan dan bentuk konkrit dari menyatakan good and clean government.
Ranperda KIP tentu memberi penguatan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dalam membuktikan komitmen keterbukaan informasi publiknya. Selama ini krsan setengah hati terasa soal keterbukaan informasi publik.
Data Komisi Informasi setiap tahun melakukan monitoring evaluasi khusus untuk pengelolaan KIP organisasi perangkat daerah sampai 2021 masih miris. Ikut tapi sekedar ikut. Apa dan bagaimana keterbukaan informasi publik itu tak pernah konkrit di OPD Pemprov Sumbar.
Terkesan di pikiran OPD ikut serius dan tidak serius toh tak ada ngaruhnya kok. Komisi Informasi hanya bisa memberi lavel badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif atau tidak informatif sekalipun. Tidak ada reward dan phunis bagi OPD.
Ungkapan itu ada juga benarnya, tapi sebagai OPD yang badan publik jelas banyak salahnya. Karena yang dilakukan Komisi Informasi bagian dari pelaksanaan UU 14 tahun 2007 dan PP 61 tahun 2010.
Kalau OPD bersikap setengah hati tentu itu pengangkangan terhadap hukum postif yang sah di negara ini.