Ranperda GAKY Menunggu Kejelasan Mendagri

oleh

Dia menerangkan, karena Ranpeda GAKY merupakan usulan dari pemerintah provinsi maka harus ada penarikan dari pihak pemerintah.

“Untuk proses pembatalan Ranperda ada dua yaitu dikembalikan oleh DPRD atau ditarik oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, karena usulan pemerintah maka yang menarik kembali adalah pemerintah daerah,” ujarnya.

Untuk penarikan Ranperda tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Mochklasin mengingatkan, bisa dilakukan setelah selesai tahap fasilitasi. Tahapan itu di Kementerian Dalam Negeri memakan waktu 15 hari.

“Sekarang dalam tahap fasilitasi, setelah itu baru bisa dilakukan penarikan terhadap Ranperda tersebut. Namun yang jelas, karena konsiderannya sudah dicabut maka Ranperda ini tidak bisa lagi ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.

Ranperda GAKY merupakan satu dari delapan Ranperda yang rencananya akan ditetapkan pada masa sidang pertama tahun 2018 ini. Dari delapan Ranperda tersebut, tiga diantaranya sudah berhasil ditetapkan sebagai Perda pada rapat paripurna tanggal 15 Pebruari 2018 lalu.

Delapan Ranperda tersebut adalah tunggakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017 yang ingin dituntaskan sebelum terbentuknya struktur Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Barat yang baru untuk masa tugas tahun 2018. (Salih)

Menarik dibaca