Ranperda GAKY Menunggu Kejelasan Mendagri

oleh

“Sekarang masih dalam tahap fasilitasi, yang jelas landasan hukumnya tidak ada lagi tidak bisa dijadikan Perda. Upaya yang akan kita lakukan adalah meminta kejelasan ke Kemendagri,” terangnya.

Dia menerangkan, karena Ranpeda GAKY merupakan usulan dari pemerintah provinsi maka harus ada penarikan dari pihak pemerintah.

“Untuk proses pembatalan Ranperda ada dua yaitu dikembalikan oleh DPRD atau ditarik oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, karena usulan pemerintah maka yang menarik kembali adalah pemerintah daerah,” ujarnya.

Untuk penarikan Ranperda tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Mochklasin mengingatkan, bisa dilakukan setelah selesai tahap fasilitasi. Tahapan itu di Kementerian Dalam Negeri memakan waktu 15 hari.

“Sekarang dalam tahap fasilitasi, setelah itu baru bisa dilakukan penarikan terhadap Ranperda tersebut. Namun yang jelas, karena konsiderannya sudah dicabut maka Ranperda ini tidak bisa lagi ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.

Menarik dibaca