SpiritSumbar.com, Padang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) terancam gagal disahkan. Hal ini didasari, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi landasan Ranperda tersebut dicabut Menteri Dalam Negeri.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Yulfitni Djasiran dengan mitra kerja terkait, kelanjutan Ranperda tersebut, Selasa (27/2/2018).
Yulfitni Djasiran mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mencabut 50 Permendagri pada awal Februari 2018. Salah satu yang dicabut adalah yang menjadi dasar dari Ranperda GAKY yaitu Permendagri nomor 63 tahun 2010.
Artikel Lainnya
“Dengan dicabutnya Permendagri tersebut, maka tidak ada landasan hukum lagi bagi Ranperda GAKY sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan sebagai Perda” ujarnya.
Meski demikian, DPRD melalui Pansus akan mengambil langkah meminta keterangan dari pihak Kemendagri. Untuk mendapatkan kejelasan itu, masih ada waktu karena saat ini Ranperda GAKY sendiri masih dalam tahap fasilitasi.
“Sekarang masih dalam tahap fasilitasi, yang jelas landasan hukumnya tidak ada lagi tidak bisa dijadikan Perda. Upaya yang akan kita lakukan adalah meminta kejelasan ke Kemendagri,” terangnya.