SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina mengatakan, dampak buruk dari Perpu No.1/2020 (UU No 2/2020 tentang Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 muncul kembali dalam bentuk kucuran dana negara kepada BUMN dalam bentuk PNM.
Nevi menyayangkan, regulasi yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan Pandemi dengan efektif dan efisien, ada ruang ruang kepada pemerintah untuk mengubah APBN sampai dengan TA 2022 tanpa persetujuan DPR, apalagi dalam bentuk APBNP. Pemerintah hanya perlu menyampaikan “pemberitahuan” dalam Raker di Badan Anggaran terkait realisasi APBN 2021 semester I dan Prognosa/outlook semester II.
“Saya, ketika rapat kerja di Komisi VI dengan Kementerian BUMN, menyampaikan dukungan adanya alokasi tambahan untuk menyelesaikan covid 19. Tapi saya sampaikan sekali lagi anggaran ini seharusnya bukan melalui PNM ke BUMN. Penanganan covid dapat dilakukan oleh kementerian yang bisa saja dalam bentuk PSO, atau bantuan langsung ke masyarakat”, tutur Nevi.
Nevi menegaskan, bahwa fraksinya tidak semua menolak PNM. Ia mencontohkan ajuan PMN 2022 untuk program yang berpihak langsung kepada rakyat kecil khususnya yang terdampak pandemi Covid-19, yaitu program yang dibebankan kepada BUMN PLN, Adhi Karya, Perumnas, RNI, Damri, Aviata, BNI dan BTN, dapat di terima. Sedangkan ajuan yang belum prioritas seperti ajuan di Hutama Karya, KAI-KCJB, Waskita, dan IFG-BPUI di tahun 2022 mesti dapat ditunda.