Permasalahan lain yang dihadapi adalah kasus pembebasan lahan, terutama untuk proyek jalan tol. Termasuk hambatan dari sejumlah pemerintah daerah terkait arus suplay material. Serta ijin penggunaan tanah kawasan hutan dari kementerian LH.
Dalam Rakor itu, LaNyalla menyatakan akan meminta semua pihak, termasuk Pemda dan Kementerian/Lembaga untuk sinergi dalam medukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam pengantar Rakor, LaNyalla mengungkapkan, bagi DPD RI, percepatan Proyek Strategis Nasional tersebut penting. Karena selain menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di daerah, proyek tersebut juga akan menyerap tenaga kerja. Seperti yang sudah disampaikan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP.
Oleh karena itu, DPD RI memberikan dukungan penuh kepada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang mencakup 201 proyek dan 10 program di 22 sektor, dengan total nilai investasi sebesar 4.817,7 Triliun Rupiah.
“Dan khusus di tahun 2021 nanti, pemerintah melalui KPPIP telah menargetkan penyelesaian 38 proyek dengan nilai investasi 464,6 Triliun Rupiah. Dengan asumsi akan menyerap tenaga kerja sebanyak 878 ribu orang,” urainya.