Raker PPUU DPD RI, Baleg DPR RI dan Pemerintah, Bahas RUU Daerah Kepulauan

oleh

Selain itu disampaikan juga bahwa RUU Daerah Kepulauan, masuk dalam Prolegnas. “RUU tersebut memiliki arti yang strategis karena Daerah Kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia,”ucapnya.

Dalam Pembukannya Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan ada 37 Rancangan Undang-Undang tahun 2020. “27 RUU usulan DPR RI, 9 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD RI. RUU usulan DPD RI akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu oleh Pansus,” jelasnya.

Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa pencapaian Prioritas Prolegnas, Pemerintah pada prisipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Tahun 2020.

“Berkenaan dengan pembahasan Prolegnas RUU Priotitas Tahun 2021, Pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintah dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya,”ucap Yassona Laoly.

Yassona Laoly mengharapkan agar DPR RI dan DPD RI serta pemerintah agar dapat memperkuat komitmen dan kerjasama dalam mewujudkan penyusunan Prolegnas. “Marilah kita perkuat komitmen dan kerjasama dalam mewujudkan penyususnan Prolegnas yang realistis, simple dan responsif,” tutupnya.

Menarik dibaca