SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI (PPUU) memenuhi undangan Rapat Kerja bersama Badan Legilatif DPR RI serta Menteri Hukum dan HAM dalam rangka Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Senin (23/11/2020).
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br. Sitepu memaparkan bahwa pada bulan Desember tahun lalu, telah disepakati Prolegnas 2020-2024 berjumlah 248 RUU.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 56 RUU usulan DPD RI, 24 di antaranya RUU usulan murni dari DPD RI, 23 lainnya diusulkan DPD RI bersama DPR RI. Sedangkan satu RUU diusulkan DPD RI bersama Pemerintah, serta ada delapan RUU yang diusulkan DPD RI, DPR RI dan Pemerintah,” paparnya.
Badikenita menambahkan DPD RI mengajukan 10 RUU yang sudah siap Naskah Akademik dan RUU-nya untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020. “Berdasarkan hasil rapat Tripartit Baleg, PPUU, serta Menteri Hukum dan HAM, diputuskan bahwa Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dari DPD RI hanya satu yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan yang dijadikan prioritas tahun 2020,”tambahnya.
Senator asal Sumatera Utara ini mengingatkan kembali mengenai pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 namun belum kunjung dilakukan pembahasan.