Raker Dengan Kemenkop UKM, Nevi Zuairina Beri Batasan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM

oleh

Pada tahun 2021 ini, lanjut Nevi, ada penambahan anggaran Rp11,76 triliun dengan besaran bantuan langsung Rp1,2 juta. BPUM ini ditargetkan untuk 9,8 juta penerima pelaku usaha mikro yang belum menerima pada 2020.

“Saya mendukung bahwa Calon penerima BPUM tahun 2021 diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi , usaha mikro keci dan menengah kabupaten/kota ,Sedangkan penyalurannya melalui Bank BUMN, Bank BUMD dan Kantor Pos yang ditentukan Kuasa Pengguna Anggaran. Yang penting Kemenkop terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar program ini berjalan dengan lancar,” ucap Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini mengingatkan, bahwa tantangan dalam penyaluran BPUM untuk pelaku Usaha Mikro, adalah perkara data. Sehingga perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan di masa yang akan datang. Basis Data UMKM merupakan salah satu amanat dalam Undang Undang Cipta Kerja sehingga terintegrasinya data yang dibutuhkan bisa membuat eksekusi berbagai program pemerintah terkait UMKM agar lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran.

“Kami dari fraksi PKS mengusulkan penyaluran BPUM ini dikelola Kemenkop saja dengan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM lebih dari satu Lembaga. Dengan banyak lembaga akan memperluas aspek transparansi sehingga meminimalisir penyelewengan. Kami berharap BPUM ini terus ada dan semakin membantu masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah meningkat taraf hidup dan kehidupannya”, tutup Nevi Zuairina.

Menarik dibaca