SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina yang bermitra dengan kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan saran agar peraturan menteri dikembalikan seperti awalnya. Yakni ada 5 lembaga pengusul untuk penyaluran Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal itu disampaikan pada rapat kerja antara DPR dan Kementerian Koperasi UKM, BRI, BNI, dan Jamkrindo membahas Evaluasi pelaksanaan BPUM.
Dia beralasan, agar terjadi eskosistem yang baik dan saling kontrol dalam implementasi program. Sehingga tujuan utama dari program ini diluncurkan dapat tercapai sesuai harapan.
“Pada dasarnya saya sangat mendukung BPUM ini untuk terus dilanjutkan. Namun yang sudah terjadi tentu ada monitoring evaluasi nya dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Pada masa berikutnya, bagaimana Kementerian Koperasi dan UMKM memastikan jika penyaluran BPUM 2021 ini bisa tepat dan akurat kepada masyarakat yang berhak menerima,” pinta Nevi pada pemerintah.
Politisi PKS ini sangat menekankan pada evaluasi program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk 1 juta pelaku usaha kecil dan mikro senilai Rp 2,4 triliun yang telah di luncurkan pertama kali pada 24 Agustus 2020 lalu. Dari evaluasi ini, munculnya kendala di lapangan masih banyak terjadi sehingga kedepannya, mesti ada perbaikan yang signifikan demi efisiensi dan efektifitas dana negara membantu masyarakat.