Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengapresiasi kemampuan Sumatera Barat mempertahankan opini WTP. “Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” katanya.
Dia menegaskan, opini yang diberikan oleh BPK merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.
Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terutama yang berdampak kepada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal itu diungkapkan dalam LHP.
“Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam LHP tersebut, dia menyampaikan masih ada beberapa temuan permasalahan. Meski temuan itu tidak mempengaruhi opini yang diperoleh, namun pemerintah provinsi Sumatera Barat harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Permasalahan itu ditemukan antara lain pada sistem pengendalian intern dan dalam pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.