DPRD akan segera melakukan pemantauan terhadap masing-masing OPD, sehingga waktu paling lambat enam puluh hari yang diberikan oleh BPK untuk pelaksanaan tindak lanjut, dapat dipenuhi.
Proses pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK Pemprov Sumbar termasuk rendah apabila dibandingkan dengan kabupaten kota lainya. Progres tindak lanjut atas LHP BPK tahun tahun sebelumnya masih di bawah 70 persen, sedangkan idealnya
sudah di atas 80 persen. Untuk itu, DPRD mendorong kepada pemerintah daerah membentuk tim percepatan penyelesaian LHP BPK dan meminta kepada entitas terkait, untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Opini yang diraih ini menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi untuk kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Ketua DPRD Sumbar juga mengapresiasi Pemprov Sumbar atas keberhasilannya meraih opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut. Namun kata Supardi, WTP tersebut bukan jaminan tidak adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan Pemprov Sumbar betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat, DPRD Sumbar mendorong BPK, tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan penyajian laporan keuangan daerah saja, akan tetapi perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah,” jelas Supardi.