Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumatera Barat)
Sebagai dampak dari penyebaran Virus Corona dalam bidang pendidikan di daerah kita pada saat ini, peserta didik tidak lagi belajar secara tatap muka langsung di sekolah dengan gurunya.
Mereka belajar dengan pola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), guru di sekolah atau di rumah, sementara peserta didik juga di rumahnya. Sebagai media untuk menjembatani semua ini agar peserta didik tetap bisa belajar di masa pandemic covid-19 dipergunakanlah modul, buku, diktat, hand out, lembar kerja peserta didik dan lain sebagainya yang sejenis. Disisi lain pembelajaran bisa juga dilakukan dengan mempergunakan jaringan internet dalam bentuk on line learning.
Penggunaan jaringan internet untuk pembelajaran online sudah dilakukan sejak dalam keadaan darurat covid-19 beberapa waktu lalu. Mulai dari bulan Maret sampai dengan bulan Juni kemaren.
Ternyata dari hasil survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada akhir Tahun Pelajaran 2019/2020 kemaren diperoleh kesimpulan bahwa sangat banyak sekali permasalahan serta kendala-kendala yang ditemui ketika pembelajaran dilakukan dengan mempergunakan jaringan internet.