Pada jajaran ASN untuk memberdayakan budaya disiplin antara lain adalah peran Penyidik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Satpol-PP harus berperan aktif terutama di daerah-daerah.Sebaiknya peran PPNS buka cuma menangani pelanggaran berat kode etik ASN, alangkah seyogianya berperan aktif meningkatkan kebiasaan berdisiplin. Sebab dari hasil studi kelayakan di berbagai ASN masih didaerah sepertinya masih ada dugaan yang menyepelekan dan dianggap meremehkan kedisiplinan tenang PP N0. 53 Tahun 2010 itu.
Pada kesibukan jam kerja dan ketika jam kerja belum masa istirahat ASN pergi ke pasar dllnya. Bahkan ada yang belum ke kantor lagi, setelah istirahat untuk hari biasa kecuali Jum,at. Padahal selepas jam 01.00 Wib para ASN harus masuk kerja lagi ke kantor. Sayangnya masih ada yang molor sampai jam 02.00 Wib baru mencet tanda masuk kerja lagi. Lha ini tanda -tandanya memahami pengejawantahan tentang kedisiplinan masih samar-samar tidak serius.