Oleh Riyon.
Tanggal 10 Juni 2019 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memulai masuk kerja, tetapi masih ada yang membolos masuk kerja dengan alasan faktor X. Sampai-sampai Mendagri Tjahjo Kumolo, SH memberikan komentar pedas di samping kena sanksi juga diskor selama tiga hari bagi para ASN yang sampai Senin (10/5) belum masuk kerja. Sementara dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi ( PAN.RB )juga sudah mengeluarkan aturannya.
Ini sangat menarik kita singkapi. Pasalnya bertitik tolak dari hal diatas tersebut kuncinya adalah tentang sudah mengakar rumputkah kedisiplinan itu di jajaran ASN?. Dan apakah sudah betul-betul meresapi dan memahami tentang PP. N0. 53 Tentang Tahun 2010 Kedisiplinan?. Kalau membahas tentang kedisiplinan di setiap individu tergantung kepada nuraninya. Mau berubah belajar membiasakan dari yang tidak biasa menjadi terbiasa dengan kedisiplinannya . Semua itu tergantung kepada tipikal orangnya.
Pada jajaran ASN untuk memberdayakan budaya disiplin antara lain adalah peran Penyidik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Satpol-PP harus berperan aktif terutama di daerah-daerah.Sebaiknya peran PPNS buka cuma menangani pelanggaran berat kode etik ASN, alangkah seyogianya berperan aktif meningkatkan kebiasaan berdisiplin. Sebab dari hasil studi kelayakan di berbagai ASN masih didaerah sepertinya masih ada dugaan yang menyepelekan dan dianggap meremehkan kedisiplinan tenang PP N0. 53 Tahun 2010 itu.