QUO Vadis PJU

oleh

Lantas timbul pertanyaan siapa institusi yang bakal menangani PJU, setelah terkuburnya kewenangan Distamben di daerah tingkat II. Setelah tersunat Peranturan Pemerintah terbaru tentang alih fungsi kewenangan daerah tingkat II. Apapun perizinan mengangkut pengelolaan SDA bidang pertambangan dan energi dan lainya kewenangannya rekomendasi adalah Provinsi. Lalu legalitas pengeluaran perizinan adalah Kementerian ESDM RI.

Sebelum berlaku aturan pemerintah yang baru mengurusi pengelolaan Sumber Daya Alam terutama sumber daya mineral, gas dan panas bumi, energi terbarukan, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para tambang rakyat, pengusaha yang mengantongi IUP. Termasuk penanganan pasca tambang dan reklamasi bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan institusi terkait.

Kondisipun kini mulai berubah auranya juga berubah bukan aura kasih. Lantas ada beberapa pertanyaan yang selalu mengganjal dalam hati siapa yang nantinya ngurusi PJU. Masalah illegal mining yang menyisakan degradasi ekosistem sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) pasca tambang tidak ada tanda kehidupan untuk dilakukan reklamasi.

Menarik dibaca