QUO Vadis PJU

oleh

Sebelum berlaku aturan pemerintah yang baru mengurusi pengelolaan Sumber Daya Alam terutama sumber daya mineral, gas dan panas bumi, energi terbarukan, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para tambang rakyat, pengusaha yang mengantongi IUP. Termasuk penanganan pasca tambang dan reklamasi bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan institusi terkait.

Kondisipun kini mulai berubah auranya juga berubah bukan aura kasih. Lantas ada beberapa pertanyaan yang selalu mengganjal dalam hati siapa yang nantinya ngurusi PJU. Masalah illegal mining yang menyisakan degradasi ekosistem sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) pasca tambang tidak ada tanda kehidupan untuk dilakukan reklamasi.

Apakah dalam kepengawasan dan pembinaan masalah pertambangan beralih ke Provinsi bisa teroptimalisasikan. Dan apakah bisa dihandel semuanya oleh provinsi bahkan pusat?, malah justru sebaliknya,masalah Standar”Clean and Clear” dari 5000 pemegang IUP diIndonesia ternyata 3.966 IUP belum memenuhi standar IUP Clean and Clear.

Belum lagi maraknya aktivitas illegal mining disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Porak-poranda semakin menjadi-jadi lebih gila dari pada orang gila. Kalau orang gila masih bisa disembuhkan di RS Jiwa, kalau ekosistem DAS sudah semakin menggila kehancurnya dikarenakan lingkaran setan illegal mining yang penuh muatan berbagai macam. Segala kepentingan dan tak akan bisa disembuhkan.

Menarik dibaca