PWI Kecam Aksi Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

oleh

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp.



Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detik.com. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menyikapi hal ini, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com.  Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.  Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Juga, meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut. Seterusnya, meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. (rel)

Menarik dibaca