Putusan MK Soal Irman Gusman, Jimly Asshiddiqie: Jalankan Saja

oleh

Jakarta, SPIRITSUMBAR.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan MK.

Sebagaimana diketahui MK telah memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat (Sumbar). Suka atau tidak putusan MK harus dihormati dan dijalankan.

“KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” kata Jimly, menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar, Kamis (13/6/2024).

Jimly mengatakan, putusan MK tidak perlu diperdebatkan lagi. Dijelaskannya, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan.

“Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK red),” papar Jimly yang sekarang menjadi anggota DPD RI ini.

Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, ungkap Jimly, maka putusan final MK harus diikuti. “Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” kata Jimly.

Diingatkan Jimly, negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. “Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK. Jadi jalankan saja,” ungkap tokoh ICMI tersebut.

Menarik dibaca