Putusan Majelis Komisioner KI Bersifat Litigasi

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Bogor – Asra SH MH dari Diklatbang MA RI sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik hari kedua di Bogor. mengatakan putusan Majelis Komisioner KI itu ada tiga mengabulkan, menolak, tidak daoat diterima.

“Tidak dapat diterima maka si pemohon kalau majelisnya akrif bisa minta disempurnakan, ” ujar Asra, Kamis 10/6-2021.

Sengketa informasi itu soal buka dan tutup. informasi publik, Majelis Komisioner harus menguji dan menggali mendalam dan mendetil terhadap objek sengketa.

Selain itu Asra juga mengungkapkan majelis berwemang menolak kuasa dari para pihak.

“Kuncinya sengketa itu kepentingan, kalau ada kuasa maka dia harus merujuk kepada aturan terkait baik aturan persidangan di peradilan maupun di UU Advokat, ada. kuasa tidak advokat resmi di UU Advokat bisa dijerat pidana, ” kata Azra.

Menurut Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengekta Informasi Publik, Majelis Komisioner itu adalah Hakim Ajudikasi.

Menarik dibaca