Irwan Prayitno menjelaskan PSBB di Sumbar sedikit berbeda dengan PSBB yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta. “Di Sumbar masing-masing bupati dan wali kota punya kewenangan tersendiri di wilayahnya. Beda dengan DKI Jakarta di mana semua wali kota langsung di bawah kendali Gubernur,” ujarnya
Irwan berharap semua bupati dan wali kota punya kesepahaman dan kesepakatan yang sama supaya penerapan PSBB di Sumbar berjalan efektif untuk menangani antisipasi penyebaran virus corona.
Selain berkoordinasi dengan bupati dan walikota di Sumbar, Pemprov kata Irwan juga akan menyurati Pemprov lain terutama daerah kabupaten yang berbatasan di Sumbar. Karena nanti Sumbar akan meminta izin ke Pemkab perbatasan Sumbar untuk memasangkan bilboard sosialisasi.
“Provinsi tetangga nanti akan kita surati sudah kita siapkan. Karena kita akan membuat sosilasasi himbauan Baliho, Spanduk dan selebaran mengumuman untuk orang datang dari daerah luar yang berbatasan dengan Sumbar agar tahu kalau Sumbar sedang memberlakukan penerapan PSBB,” ujarnya.