Selain itu segera sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengakomodir sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Khabar terakhir, Perda sah 11 September dan menjadi Perda tercepat pembuatannya dan Perda pertama di Indonesia. Semakin berdaya kejut jika Perda Sumbar itu jadi pedoman pemerintah nagari atau desa di Sumbar menerbitkan Peraturan Nagari tentang Covid-19. Pasti akan mengefektifkan peran masyarakat melawan covid-19, seperti memonitor orang luar masuk nagari dan mengajak masyarakat nagari berani swab,” ujar Andani. (rel)
Tip & Trik
loading…