KAN IV Koto Hilia sebelumya telah terpecah dalam waktu yang sangat lama, tidak dalam hitungan setahun tapi berpuluh puluh tahun lamanya. Sehingga pada Juli 2016 lalu Kerapatan Adat Nagari di Kenagarian IV Koto Hilia terpecah menjadi dua bagian. Yakni KAN yang lama dan KAN pembaruan dengan kepengurusan yang baru pula.
Meskipun sudah terbentuk pengurus baru dan sudah dilewakan, namun Ketua LKAAM, Kabupaten Pesisir Selatan, Lukman Datuak Rajo Alam tetap tidak menyetujui dan mengakui keberadaan KAN pembaruan.
Menurutnya, KAN harus satu, tidak boleh dipecah menjadi dua bagian. Artinya bagaimana KAN yang lama dan KAN pembaruan bisa bersatu untuk mengaktualisasikan nilai nilai adat dalam salingka nagari.
Lukman mengatakan keberadaan dua KAN di IV Koto Hilia akan merugikan banyak pihak terutama masyarakat. Kata dia, jangan karena polemik antara kedua pihak kepentingan masyarakat terkorbankan. Akan tetapi pinta dia bersatulah kembali tanpa mengedepankan ego dengan segala ragam argumen.
“Setiap diri kita, saya yakin pasti memiliki argumentasi yang berbeda-beda. Punya pembelaan masing-masing. Dan tidak akan pernah selesai jika terus direntang. Sampai kapanpun masalah ini tidak kunjung tuntas bila ego yang diutamakan. Tapi bisakah kita berlapang dada dan berjiwa besar serta bermuka jernih dengan hati nan suci demi mencapai tujuan baik?”pinta dia terhadap kedua belah pihak.