Puluhan Tahun Bersiteru, Akhirnya KAN IV Koto Hilia Bersatu

oleh

Dalam kesempatan itu hadir ketua LKAAM Kabupaten, Lukman Datuak Rajo Alam, Tiga Walinagari terkait, Kenagarian IV Koto Hilia, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilia dan Kenagarian Koto Nan Tigo IV Koto Hilia bersama unsur muspika dalam rangka untuk menyatukan kembali lembaga KAN yang sempat terpecah dan terkotak-kotak dalam waktu yang berlarut-larut.

KAN IV Koto Hilia sebelumya telah terpecah dalam waktu yang sangat lama, tidak dalam hitungan setahun tapi berpuluh puluh tahun lamanya. Sehingga pada Juli 2016 lalu Kerapatan Adat Nagari di Kenagarian IV Koto Hilia terpecah menjadi dua bagian. Yakni KAN yang lama dan KAN pembaruan dengan kepengurusan yang baru pula.

Meskipun sudah terbentuk pengurus baru dan sudah dilewakan, namun Ketua LKAAM, Kabupaten Pesisir Selatan, Lukman Datuak Rajo Alam tetap tidak menyetujui dan mengakui keberadaan KAN pembaruan.

Menurutnya, KAN harus satu, tidak boleh dipecah menjadi dua bagian. Artinya bagaimana KAN yang lama dan KAN pembaruan bisa bersatu untuk mengaktualisasikan nilai nilai adat dalam salingka nagari.

Menarik dibaca