“Ambo (saya) prediski banyak atasan memerintahkan PPID atau PPID semua diperiksa penyidik di Direskrimsus Polda Sumbar,” ujar.HM Nurnas.
Terus apa hukumannya, Komisioner KI Sumbar Adrian menyatakan hukuman pidana informasi itu bisa denda bisa penjara.
“Atau bisa kedua-duanya, ngerii nggak tuh. Jadi dari pada berujung ke pidana, Ayo PPID terbuka dan bangunlah sisitem keterbukaan ini selalu,” ujar Adrian.
PPID Utama sekaligus Kadis Komifo Sumbar Hendri menegaskan kelola keterbukaan informasi bukti taat asas kota Pariaman terhadap UU 14 Tahun 2008.
“Menjamin keterbukaan informasi publik adalah tugas Kominfo yang diperintahkan UU, setiap badan publik wajib memiliki PPID, jadi aneh hari gini belum ada PPID,” ujar Hendri pada diskusi dimoderatori Kiki Eko Syahputra.(rilis: ppid-kisb)