Puji Kota Pariaman, Tanti : PPID Harus Berbenah

oleh

Meski nihil sengketa, PPID Utama Pemko Pariaman jangan lengah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Bisa saja besok ada masyarakat mengajukan permohonan informasi, keberatan informasi dan ajukan permohonan sengketa ke KI Sumbar, sehingga itu PPID harus upgrade terus,” ujar Adrian

Bimtek dibuka Wako Pariaman Geniys Umar, apa saja informasi pemerintah harus tahu masyarakat.

“Ada dua sisi, pemerintah berikan informasi dan informasi masyarakat menjadi aspirasi dan kritikan membangun pemerintah,” ujar.

HM Nurnas, Sekretaris Komisi Informasi Sumbar pada paparannya meminta PPID Pembantu untuk paham total terhadap UH 14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 20100 dan Perki 1 Tahun 2010 serta Permedagri 3 Tahun 2017.

“Ingat keterbukaan informasi publik tidak sekedar sampai bersengketa informasii di KI Sumbar, bisa keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri. Tapi UU 14 tahun 2008 juga mengatur tentang pidana informasi, Pasal 51 sampai 57 mengatur pidananya,” ujar HM Nurnas.

Menarik dibaca