Puji Kota Pariaman, Tanti : PPID Harus Berbenah

oleh

Bimtek dibuka Wako Pariaman Geniys Umar, apa saja informasi pemerintah harus tahu masyarakat.

“Ada dua sisi, pemerintah berikan informasi dan informasi masyarakat menjadi aspirasi dan kritikan membangun pemerintah,” ujar.

HM Nurnas, Sekretaris Komisi Informasi Sumbar pada paparannya meminta PPID Pembantu untuk paham total terhadap UH 14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 20100 dan Perki 1 Tahun 2010 serta Permedagri 3 Tahun 2017.

“Ingat keterbukaan informasi publik tidak sekedar sampai bersengketa informasii di KI Sumbar, bisa keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri. Tapi UU 14 tahun 2008 juga mengatur tentang pidana informasi, Pasal 51 sampai 57 mengatur pidananya,” ujar HM Nurnas.

kata Adrian pidana informasi ini ‘ngeri-ngeri sedap’ pasal 52 UU 14 tahun 2008, informasi berkala dan serta merta di instansi pemerintah tidak bisa diakses, publik bisa dijerat pidana informasi.

“Tak bisa diakses informasi setiap saat ada, berkala dan serta merta badan publik, dan orang merasa dirugikan maka atasan memerintahkan PPID di instanai itu bisa diadukan ke Polri,” ujar Adrian.

Kalau ini dipahami publik dan PPID cuek akan hal ini, HM Nurnas tak bisa membayangkan bagaimana croditnya pemeriksaan dugaan pidana informasi di Direskrimsus Polda Sumbar.

Menarik dibaca