Dalam rapat yang dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Sekretaris Daerah Kab. Solok ( Aswirman, Asissten Koordinator Bidang Pemerintahan Edisar, Asissten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, Kepala SKPD Terkait, Camat IX Koto Sei Lasi Reflidon serta Camat Payung Sekaki Irwan Efendi tersebut, terungkap bahwa, PT. Arosuka Mandiri belum satupun memenuhi izin, kecuali izin dari gubernur yaitu izin tambang.
Lantaran itu, bupati meminta agar dikaji betul secara benar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bagaimana kita menangani hal ini dan bagaimana regulasinya. Diminta kepala dinas terkait untuk cepat bekerja, sampaikan kejelasan untuk memenuhi prosedur pengurusan izin.
Bupati juga berharap jika izin operasional tambang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar dan kalau bisa hendaknya dapat memajukan roda perekonomian masyarakat. (eri)
Tip & Trik
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>