Lima daerah yang masih zona hijau, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar. “Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Lalu, ada kesepakatan masyarakat sesuai kearifan lokal. Misalnya, untuk menghidupkan kembali aktivitas di masjid,” jelasnya.
Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19, kata Gubernur harus ada ketegasan, dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar, kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.
Faktanya dari 221 yang positif di Sumbar berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar. Awalnya ada 38-40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 terus menyebar ke yang lain. “Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar,” kata Irwan Prayitno.
Kemudian untuk local wisdom atau kearifan lokal, diberikan peluang kepada bupati dan wali kota melaksanakannya sesuai dengan protap covid-19. Irwan Prayitno beralasan PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020. Sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.