Spiritsumbar.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama bupati dan walikota se Sumbar melalui Rapat Terbatas menggunakan Video Conference (Vidcon) di ruang kerja gubernur, Selasa (5/5/2020).
“Memang betul, kita tadi sudah sepakat untuk PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai besok 6 Mei hingga 29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan Tanggap Drarurat Bencana pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020,” ucap gubernur Sumbar.
Simak : PSBB Sumbar Diperpanjang, Tahap 1 Ditutup pada Posisi 10 Besar Nasional
Artikel Lainnya
Gubernur Sumbar menjelaskan pada PSBB tahap kedua ini, diberikan peluang kota dan kabupaten untuk melakukan kelonggaran. Terutama daerah-daerah, kawasan atau nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab atau zona hijau.
Lima daerah yang masih zona hijau, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar. “Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Lalu, ada kesepakatan masyarakat sesuai kearifan lokal. Misalnya, untuk menghidupkan kembali aktivitas di masjid,” jelasnya.