PSBB Tahap 1, Petugas Batas Sungai Rumbai Paksa 294 Kendaraan Balik Kanan

oleh

Kapolres Dharmasraya menjelaskan bahwa Tindakan yang dilakukan petugas di perbatasan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

“Kita mendukung penuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan Pemprov Sumbar ini, terhitung dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020 total ada 294 kendaraan yang di suruh putar balik oleh petugas kami yang ada di Pos Check Point PSBB. Hal ini merupakan upaya percepatan pencegahan Covid-19 khususnya di Provinsi Sumatera Barat” Ujar Kapolres.

“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran agar tidak melakukan mudik atau pulang kampung terlebih dahulu demi kabaikan diri sendiri, keluarga dan orang lain” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah (eko)



Menarik dibaca