Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Polres Dharmasraya Kembalikan 294 unit Kendaraan yang akan masuk Provinsi Sumatera Barat selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Hal ini, menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan terkait PSBB di wilayah Provinsi Sumbar. Pemprov Sumbar menyusun pedoman yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat.
Juga, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Artikel Lainnya
Menindak lanjuti hal ini Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah .S.I.K, M.T. menempatkan sejumlah personel di beberapa titik perbatasan provinsi yang ada di Kabupaten Dharmasraya yang berbatasan dengan Kab. Muaro Bungo dan Kab. Tebo Provinsi Jambi serta perbatasan Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Selama dua pekan pelaksanaan PSBB ini, terhitung 294 unit kendaraan yang akan keluar masuk provinsi Sumatera Barat disuruh untuk putar balik ke daerah asal oleh petugas di Pos Check Point PSBB tersebut.
Dari 295 kendaraan tersebut diantaranya Ada 195 unit kendaraan yang akan masuk Provinsi Sumatera Barat dan 99 unit kendaraan yang keluar provinsi Sumatera Barat. data ini diambil dari Satuan lalu lintas Polres Dharmasraya terhitung dari tanggal 24 Mei sampai dengan 5 Mei 2020.