Tak hanya itu tambahnya lagi, pemko juga melarang melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker.
Selama PSBB, juga dibatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker.
“Dalam PSBB ini juga menetapkan kendaraan roda 2 tidak boleh membawa penumpang selama PSBB. Kita berharap warga mematuhi semua aturan tersebut karena ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota ini,” ujarnya. (Salih /Rel)