Kemudian, warga juga dilarang melakukan aktifitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 (lima) orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, toko/warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu (laudry) dengan menjaga jarak aman (pshycal distancing) dan memakai masker.
“Selanjutnya, untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan/ cafe/ resto tetap berjualan. Tetapi tidak ada pelayanan tempat duduk, makanan hanya dibawa pulang (take away) dan dalam antrian menjaga jarak aman (physical distancing).”
Tak hanya itu tambahnya lagi, pemko juga melarang melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker.
Selama PSBB, juga dibatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker.