Dijelaskan wawako, dalam pemberlakuan PSBB diharapkan peran aktif masyarakat untuk dapat mentaati semua aturan PSBB selama lebih kurang 14 hari tersebut. Terkait pemberlakuan PSBB di Kota Padang terangnya, telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang No.870.202/BPBD-Pdg/IV/2020 tentang PSBB dalam rangka Penanganan Dampak Corona Covid-19 di Kota Padang.
“Ada 8 poin yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat Kota Padang selama pemberlakuan PSBB di Kota Padang. Diantaranya peliburan seluruh sekolah/institusi pendidikan dan tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker,” terangnya.
Selain itu, papar Hendri, warga juga dilarang melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan dirumah kecuali penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya.