“Ada 8 poin yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat Kota Padang selama pemberlakuan PSBB di Kota Padang. Diantaranya peliburan seluruh sekolah/institusi pendidikan dan tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker,” terangnya.
Selain itu, papar Hendri, warga juga dilarang melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan dirumah kecuali penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya.
Kemudian, warga juga dilarang melakukan aktifitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 (lima) orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, toko/warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu (laudry) dengan menjaga jarak aman (pshycal distancing) dan memakai masker.
“Selanjutnya, untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan/ cafe/ resto tetap berjualan. Tetapi tidak ada pelayanan tempat duduk, makanan hanya dibawa pulang (take away) dan dalam antrian menjaga jarak aman (physical distancing).”