Spiritsumbar.com, Padang – Jelang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Tim satuan gugus tugas penangananan virus corona (covid-19) Kota Padang, menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, yang juga serentak diterapkan di kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat.
“PSBB bakal diberlakukan terhitung Rabu, 22 April hingga 5 Mei 2020. Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat di Kota Padang dapat memahami dan mentaati aturan yang ada selama PSBB ini berlangsung,” jelas Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan usai memimpin sosialisasi ke sejumlah tempat, Selasa (21/4/2020).
Adapun rute sosialisasi yang dilakukan wawako bersama tim diantaranya adalah menyisir kawasan Kecamatan Padang Timur, Padang Selatan, Pauh dan Lubuk Begalung. Sosialisasi dilakukan di tempat-tempat umum, pertokoan, jalan raya hingga masjid/mushala dan pemukiman penduduk.
Dalam rombongan terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasmi, Kasat Pol PP Alfiadi dan juga didukubg dari personil POM TNI-AD serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Dijelaskan wawako, dalam pemberlakuan PSBB diharapkan peran aktif masyarakat untuk dapat mentaati semua aturan PSBB selama lebih kurang 14 hari tersebut. Terkait pemberlakuan PSBB di Kota Padang terangnya, telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang No.870.202/BPBD-Pdg/IV/2020 tentang PSBB dalam rangka Penanganan Dampak Corona Covid-19 di Kota Padang.