Namun aturan ini, dengan pengecualian seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan yang mengangkut sembako.
“Kegiatan ini merupakan penerapan PSBB yang sudah dilakukan oleh Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” ujar Kapolres (Eko)