Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Sejumlah kendaraan yang memasuki wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui pintu gerbang Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, terpaksa harus memutar balik. Hal sebagai upaya memutus mata rantai virus corona dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.Hal ini juga mendukung Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. menyampaikan bahwa Bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kami sudah menempatkan sejumlah personel di perbatasan Provinsi yang dibantu personel dari TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kabupaten Dharmasraya. Untuk menginstruksikan kendaraan yang memasuki Provinsi Sumatera Barat melalui pintu gerbang Kecamatan Sungai Rumbai agar putar balik,” ujar Kapolres.