Sesuai aturan Baru hasil rapat bersama dirjen terkait penerapan PSBB, pertama untuk penumpang yang diterapkan PSBB nanti akan dikanal TBA (akan di usulkan aturan baru), kedua untuk penerbangan nanti akan dikurangi jadi 1 penerbangan per maskapai. Dan untuk moda darat nanti kita akan sosialisasikan terkait jumlah penumpang yang boleh dalam kendaraan”, ujarnya.
Kepala Dishub Sumbar juga tegaskan, lebih baik fokus ke intinya dari batas luar terdahulu di tegaskan dan lebih diperketat kembali karena merupakan jalur utama masuk Sumbar. (Salih/rel)