Dia membalas dengan mengirimkan balasan “sabar bang kami juga akan lebih hati – hati bang, insya allah gak bakal merugikan negara dan kemarin udah datang juga pihak kejaksaan bang”
Ia juga mengatakan saat ini kontraktor sudah diberikan sanksi denda. Pada saat pemberian denda bobot pekerjaan dinilai sudah mencapai angka 97 persen.
Sementara di lapangan, pada tanggal 18 Desember 2020 awak media menelusuri pekerjaan di lokasi pekerjaan Puskesmas. Terlihat sejumlah item pekerjaan masih dalam tahap penyelesaian. Mulai dari pemasangan pintu, jendela, hingga plafon.
Namun di lokasi lapangan pantauan media ini melihat kondisi pekerjaan pembangunan pasangan batu kali pada titik tertentu terlihat asal jadi koporan terlihat tidak utuh. Begitu juga dengan plesteran belum terlihat sempurna masih terlihat kasar tidak mulus.
Berdasarkan papan informasi pada plank proyek tertulis pekerjaan Proyek Rehabilitasi Renovasi Puskesmas Silaping Kecamatan Ranah Batahan, dengan Nomor Kontrak 027/01/SP-PPK/ET-KONSTR/DINKES-2020 dengan waktu pelaksanaan 105 Hari kalender dengan biaya Rp 5.570.000.000 dengan kontraktor pelaksana PT.Putra Giat Pembangunan. Sedangkan, Konsultan Pengawas CV.Nafelindo Consultant dengan Konsultan perencana CV.Rancang Bangun Mandiri. (BUYUNG)