Proyek Puskesmas Silaping Tidak Tepat Waktu, Kontraktor di Sanksi Denda

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Pasaman Barat – Di penghujung tahun 2020 pekerjaan Proyek Rehabilitasi Renovasi Puskesmas Silaping Kecamatan Ranah Batahan, dengan Nomor Kontrak 027/01/SP-PPK/ET-KONSTR/DINKES-2020 dengan waktu pelaksanaan 105 Hari kalender dengan biaya Rp 5.570.000.000 kontraktor pelaksana disanksi pemberlakuan denda.

Pelaksana Lapangan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Renovasi Puskesmas Silaping PT. Putra Giat Pembangunan, Ivan mengaku pekerjaan pembangunan Puskesmas Silaping saat ini kontraktor pelaksana diberikan sanksi denda dikarenakan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja.

Ia mengaku pemberlakuan sanksi denda terhitung 13 Desember 2020 dengan waktu tambahan yang diberikan 50 hari kalender. Adapun item pekerjaan yang dibangun di lokasi Puskesmas Silaping diantaranya yaitu ruang rawat inap, kantor dan gudang genset.

Ia juga mengatakan lokasi pembangunan juga dilakukan pekerjaan pasangan batu kali di sekeliling bangunan rata tinggi pasangan batu kali dengan tinggi1,2 Meter. Ia juga mengaku ada sejumlah titik yang turun dari kontrak awal karena kondisi lapangan. Saat ditanya berapa lebar koporan hingga lebar pasangan, ia tidak merinci dengan tidak mau menjawab pertanyaan awak media.



Saat dilakukan konfirmasi kepada Konsultan Pengawas Fitra Lubis via aplikasi Whatshap mempertanyakan ukuran pasangan batu mulai dari koporan hingga lebar pondasi pasangan batu.

Menarik dibaca